Jawaban UTS Hukum Ekonomi Syariah
1.
Apa saja yang termasuk asas akad syariah ?
jelaskan masing – masing dengan sebuah contoh !
Jawab :
ü
Asas ikhtiyari (sukarela), dalam Q.S an-nisa
ayat 29 di jelaskan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka
sama suka atau kerelaan antara masing – masing pihak tidak boleh ada tekanan,
paksaan dan penipuan.
ü
Asas taswiyah (persamaan / kesetaraan), asas
ini menjelaskan bahwa di antara manusia harus saling melengkapi atas kekurangan
yang lain. Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan kewajiban masing – masing didasarkan
pada asas persamaan / kesetaraan, di dalam kontrak tersebut tidak boleh ada
kezaliman yang dilakukan. Karena kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang
sama atau setara antara yang satu dengan yang lainnya.
ü
Asas amanah (menepati janji), mengandung arti
bahwa para pihak yang melakukan akad dituntut harus amanah misalnya memegang
rahasia, atau memberikan informasi yang sesungguhnya (tidak berbohong).
ü
Asas saling menguntungkan, merupakan suatu prinsip yang mengedepankan kepentingan bersama,
oleh karenanya kepentingan bersama haruslah didahulukan tanpa menyebabkan
timbulnya kerugian atau keadaan yang memberatkan.
ü
Ikhtiyati (kehati-hatian), setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan
dilaksanakan secara tepat dan cermat.
ü
Luzum (tidak berubah terhindar dari spekulasi
dan maisir), setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang
cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maysir.
ü
Asas kemudahan (taisir), setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada
masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.
ü Transparasi (terbuka dan penuh tanggung jawab),
setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara
terbuka. Transparan juga dapat diartikan tidak ada tipu muslihat, semua hak dan
kewajiban masing-masing pihak diungkap secara tegas dan jelas dalam akad.
ü Kemampuan (tidak membebani salah satu pihak), setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
2.
Sebutkan dan jelaskan 3 buah kaidah ushul
fiqih beserta penjelasan arti dan contoh penerapannya !
Jawab :
Maksudnya
semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di
dalam dalil Al – qur’an dan hadist, maka hal tersebut diperbolehkan dalam
islam. Contohnya, seseorang menjual minuman keras di suatu toko. Pada dasarnya
kegiatan berjualan diperbolehkan, namun karena yang di jual merupakan barang
haram yaitu minuman keras. Maka menjual minuman keras tidak diperbolehkan,
karena ada dalil yang mengharamkannya.
Contohnya, seseorang memiliki sepeda motor, namun karena orang tersebut memiliki beberapa sepeda motor. Kemudian dia menggadaikan salah satu sepeda motornya. Penggadaian barang tersebut diperbolehkan, karena sepeda motor selain bisa dijual bisa juga di gadaikan. Selain itu sepeda motor dapat di ambil manfaatnya oleh orang yang menggadainya.
3.
Apa yang dimaksud ‘adam al tadlis dan ‘adam al
gharar ? apa yang membedakan antara keduanya ?
Jawab :
-
‘adam al tadlis, yaitu suatu upaya untuk
menyembunyikan cacat pada objek kontrak dan menjelaskan dengan gambaran yang
tidak sesuai dengan kenyataannya untuk menyesatkan pihak yang berkontrak dan
berakibatkan merugikan salah satu pihak.
-
‘adam al gharar, merupakan semua jual beli
yang mengandung ke tidak jelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang
menjadi objek akad, ke tidak jelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara
untung dan rugi. Dalam islam, gharar adalah perkara yang dilarang dan haram
hukumnya karena sangat merugikan salah satu pihak yang lain.
Perbedaan antara ‘adam al tadlis dengan ‘adam al gharar yaitu, pada ‘adam al tadlis terdapat informasi yang tidak lengkap hanya dan hanya diketahui oleh salah satu pihak saja. Sedangkan ‘adam al gharar terdapat informasi yang tidak lengkap yang dialami oleh kedua belah pihak, oleh karena itu kasus gharar terjadi apabila ada unsur ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak.
4.
Bagaimana suatu akad disebut sah, fasad, batal
demi hukum ?
Jawab :
§ Akad dikatakan sah, apabila akad yang dilakukan telah memenuhi rukun dan
syarat berakad.
§ Akad dikatakan fasad / dapat dibatalkan, apabila suatu akad yang terpenuhi
rukun dan syaratnya, tetapi terdapat hal yang merusak akad tersebut karena
pertimbangan maslahat.
§ Akad dikatakan batal / batal demi hukum, yaitu apabila akad yang dilakukan kurang atau tidak terpenuhinya rukun dan syaratnya.
5.
Sebutkan dan jelaskan 9 prinsip utama dalam
bermuamalah !
Jawab :
-
‘Adam Al Tadlis, yaitu suatu upaya untuk
menyembunyikan cacat pada objek kontrak dan menjelaskan dengan gambaran yang
tidak sesuai dengan kenyataannya untuk menyesatkan pihak yang berkontrak dan
berakibatkan merugikan salah satu pihak.
-
‘Adam Al Gharar, merupakan semua jual beli
yang mengandung ke tidak jelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang
menjadi objek akad, ke tidak jelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara
untung dan rugi. Dalam islam, gharar adalah perkara yang dilarang dan haram
hukumnya karena sangat merugikan salah satu pihak yang lain.
-
‘Adam Al Maisir, tidak boleh mengandung unsur judi atau adu nasib, baik
dengan uang atau benda. Dapat juga di sebut sebagai suatu perbuatan mencari
laba dengan jalan untung-untungan. Yaitu dengan cara menerka dan mensyaratkan
pembayaran lebih dahulu.
-
‘Adam Al Ihtiqarwa Al Ta’sir, tidak ada suatu maksud untuk menimbun barang atau harta.
-
‘Adam Al Dzulm, yang berarti aniaya atau ke
dzaliman. Kedzaliman adalah kebalikan dari sikap keadilan. Oleh karena itu,
islam sangat ketat dalam memberikan perhatian terhadap pelanggaran kedzaliman.
-
Musyarakah, kerjasama antara dua pihak atau
lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana / modal, dan
keuntungan dan resikonya ditanggung bersama.
-
Al Bir Wa Al Taqwa, bahwa dalam setiap mengawali aktifitas jual beli atau hal yang
berkaitan dengan ekonomi harus diniatkan tolong-menolong dalam kebaikan dan
taqwa.
-
Takaful Al Ijtimai, proses lalu lintas
pemindahan hak milik harta atas dasar kesadaran solidaritas sosial untuk saling
memenuhi kebutuhan satu pihak dengan pihak lainnya serta atas dasar tanggung
jawab bersama dan demi kemaslahatan umum yang lebih bermakna bagi kehidupan
yang lebih luas.
-
‘Adam Al Riba, merupakan pengambilan tambahan
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
Good Job
ReplyDelete