Wednesday, May 6, 2020

8 MANFAAT GERAKAN SHOLAT BAGI KESEHATAN TUBUH

Manfaat Gerakan Sholat Perspektif Kesehatan


Dalam mendefinisikan tentang arti kata shalat, Imam Rafi’i mendefinisikan bahwa sholat dari segi bahasa berarti do’a, dan menurut istilah syara’ berarti ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri/ditutup dengan salam, dengan syarat tertentu. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan sholat adalah suatu pekerjaan yang diniati ibadah dengan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam.
Melaksanakan shalat sebagai salah satu rukun Islam bukan saja menjaga tegaknya agama tetapi secara medis sholat adalah gerakan paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan sholat memberi dampak yang sangat positif bagi kesehatan dan obat terhadap berbagai macam penyakit. Ibadah shalat merupakan ibadah yang paling tepat untuk metabolisme dan tekstur tubuh manusia. Setiap gerakan di dalam shalat mempunyai manfaat masing-masing. Berikut ini manfaat pada gerakan sholat bagi kesehatan, yaitu :

1.  Berdiri tegak dalam sholat
Wajibnya sholat adalah berdiri bagi yang mampu, ternyata berdiri pada waktu sholat mengandung hikmah yang luar biasa yaitu dapat melatih keseimbangan tubuh dan konsentrasi pikiran. Berdiri tegak pada waktu sholat membuat seluruh saraf menjadi satu titik pusat pada otak, jantung, paru-paru, pinggang, dan tulang pungggung lurus dan bekerja secara normal, kedua kaki yang tegak lurus pada posisi akupuntur, sangat bermanfaat bagi kesehatan seluruh tubuh.

2.  Takbiratul Ihram
Posisi berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Manfaat gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Darah yang kaya akan oksigen ini dialirkan ke bagian otak pengatur keseimbangan tubuh, Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

3. Rukuk
Posisi rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Rukuk yang dilakukan dengan tenang dan optimal bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan  posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Rukuk juga dapat memelihara kelenturan tuas sistem keringat yang terdapat di punggung, pinggang, paha dan betis belakang. Demikian pula tulang leher, tengkuk dan saluran saraf, memori dapat terjaga kelenturannya dengan rukuk. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.

4. I’tidal
Saat berdiri dari rukuk dengan mengangkat tangan, darah dari kepala akan turun ke bawah sehingga bagian pangkal otak yang mengatur keseimbangan berkurang tekanan darahnya. Hal ini dapat menjaga sistem saraf keseimbangan tubuh dan berguna mencegah terjadinya pingsan secara tiba-tiba. Gerakan ini  juga bermanfaat sebagai latihan yang baik bagi organ-organ pencernaan. Pada saat I’tidal dilakukan, organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.

5. Sujud
Posisi sujud  yang menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Manfaat gerakan ini adalah aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Posisi ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan. Masih dalam posisi sujud, manfaat lain yang bisa dinikmati kaum hawa adalah otot-otot perut (rectus abdominis dan obliqus abdominis externus) berkontraksi penuh saat pinggul serta pinggang terangkat melampaui kepala dan dada. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lebih lama yang membantu dalam proses persalinan. Karena di dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami, otot ini justru menjadi elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan dan mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

6. Duduk antara Dua Sujud & Duduk Iftirosy (Tasyahud awal)
Setelah melakukan sujud, kita melakukan duduk. Dalam shalat terdapat dua jenis duduk, yaitu iftirosy (tahiyat awal) dan tawaru’ (tahiyat akhir). Hal terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, di daerah ini terdapat tiga liang yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.
Pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Selain itu, gerakan ini dapat menjaga kelenturan saraf di bagian paha dalam, cekungan lutut, cekungan betis, sampai jari-jari kaki. Kelenturan saraf ini dapat mencegah penyakit prostat, diabetes, sulit buang air kecil dan hernia.

        7. Duduk Tawarru’ (Tasyahud Akhir)
                    Duduk tasyahud akhir atau tawaru’ adalah salah satu anugerah Allah yang patut kita syukuri, karena sikap itu merupakan penyembuhan penyakit tanpa obat dan tanpa operasi. Posisi duduk dengan mengangkat kaki kanan dan menghadap jari-jari ke arah kiblat ini, secara otomatis memijat pusat-pusat daerah otak, ruas tulang punggung teratas, mata, otot-otot bahu, dan banyak lagi terdapat pada ujung kaki. Untuk laki-laki sikap duduk ini luar biasa manfaatnya, terutama untuk kesehatan dan kekuatan organ seks. Bagi wanita posisi ini bermanfaat untuk memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita. 
        
         8. Salam
               Bahkan, gerakan salam akhir, berpaling ke kanan dan ke kiri pun, bermanfaat membantu  menguatkan otot-otot leher dan kepala serta menyempurnakan aliran darah di kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kekencangan kulit wajah. Apabila kita menjalankan sholat dengan benar.  Tubuh akan terasa lebih segar, sendi-sendi dan otot akan terasa lebih kendur, dan otak juga mempu kembali berfikir dengan terang.

Thursday, April 30, 2020

8 Makna Pada Gerakan Wudhu

Makna -Makna Gerakan Wudhu


Islam yang merupakan agama rahmatan lil ‘alamin sangat memberikan perhatian yang besar terhadap kebersihan dan kesucian. Salah satu bukti nyata ialah pensyariatan thaharah (bersuci) yang menjadi syarat sah pelaksanaan beberapa ibadah. Wudhu merupakan satu di antara bentuk bersuci yang disyariatkan dalam Islam. Pada saat berwudhu, kita diperintahkan untuk membersihkan beberapa anggota tubuh kita, baik dengan cara mencuci maupun mengusapnya.
Jika kita perhatikan, sebenarnya gerakan wudhu tidaklah jauh berbeda dengan tindakan mencuci muka dan lainnya yang bukan ibadah. Bedanya adalah wudhu merupakan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah. Di bawah ini adalah makna gerakan-gerakan wudhu (bersuci) yang biasa seorang muslim lakukan sebelum melakukan shalat, yaitu :     

1. Membasuh Tangan hingga Pergelangan
Tangan adalah salah satu media yang sangat rentan terhadap penularan penyakit. Setiap kita bersentuhan secara benda atau tangan orang lain, maka potensi berpindahnya kuman/virus besar terjadi, seperti pada penyakit Batuk, Pilek, Diare dll. Dengan membasuh tangan, maka tangan menjadi bersih, sehat dan suci. Sensasi rasa segar pada syaraf-syaraf tangan membuat kita merasa santai dan pikiran menjadi kendor dan tenang setelah bekerja atau melakukan aktifitas seharian. Membasuh tangan dilakukan secara sempurna secara menyilangkan jari- jari kanan secara jari-jari kiri. Bacalah BISMILLAH di permulaan membasuh tangan. Selingilah secara berdzikir atau beristighfar mengingat nikmat Allah. RASAKAN KESEJUKAN AIR mengalir dalam batin anda. Ini adalah PINTU menuju Sholat Khusyu’.
Selain bentuk kotoran phisik yang menempel pada tangan, baik pada telapak tangan ataupun pada seluruh bagian tangan yang harus dicuci diwaktu wudhu, maka dalam gerak budayanya, kita berarti telah menyatakan sikap untuk tidak berbuat keonaran dan kesengsaraan terhadap sesama manusia yang dihasilkan oleh tangan-tangan kotor manusia, seperti mencuri, menerima suap atau menyuap, merusak harta benda kepunyaan orang lain dan lain sebagainya dari perilaku perbuatan yang biasa dilaksanakan oleh anggota tangan yang merupakan pantulan dari kalbu yang terisi oleh Sifat Kejelekan.

2. Berkumur (Sunnah Wudhu)
            Mulut adalah tempat makanan dikunyah. Adanya sisa-sisa pencernaan, menjadikan mulut sebagai tempat bersarangnya milyaran bibit penyakit seperti kuman, virus dan protozoa. Mulut juga tempat keluarnya kata-kata buruk, ghibah (rasan-rasan) dan fitnah yang menyakiti orang lain. Mencuci mulut secara berkumur-kumur dan menggosok gigi dapat membersihkan bibit penyakit dan simbol penyucian diri dari hal-hal yang dilarang agama. Nabi Muhammad SAW bersabda :
  “Seandainya tidak (takut) memberatkan umatku, maka saya memerintahkan mereka (untuk membersihkan gigi mereka) dengan siwak setiap waktu akan sholat”  (Hadits Riwayat Muslim).
Mencuci mulut juga termasuk perbuatan untuk menyenangkan/ mengharap rido Tuhan (Mardotun Lirrobi). Iringilah secara berdzikir atau beristighfar mengingat nikmat Allah. Bukan hanya sekedar kotoran yang menempel dimulut atau didalam hidung, tapi sebenarnya ia telah menyatakan satu sikap untuk tidak berbicara yang tidak ilmiyah, yaitu bicara ngelantur tanpa ilmu, tanpa ada manfaatnya, sebab selaku mukmin ia menyadari, bahwa diam adalah lebih daripada bicara tak karuan atau meyakiti manusia lain, ia bersikap tidak memfitnah orang lain.

3. Mencuci Lobang Hidung (Sunnat Wudhu)
Allah telah memberi kita nikmat berupa bulu-bulu hidung yang menyaring kotoran dari udara yang kita hirup. Namun karena polusi yang berlebihan, kuman masih dapat bersarang di hidung. Bahkan menurut Nabi, setan bermalam dalam lubang hidung manusia (yang lalai berdzikir dan bersuci). Dengan mencuci hidung, bibit-bibit penyakit Pilek, Batuk, Flu, Cacar air, TBC dll dapat dihindarkan masuk ke dalam tubuh kita. Pernafasan menjadi lancar sehingga baik bagi paru-paru kita. Sertailah secara berdzikir atau beristighfar mengingat nikmat Allah.

4. Mencuci Muka (Fardhu Wudhu)
Membasuh dan disertai gosokan lembut pada wajah, akan membersihkan kotoran yang melekat dan menyegarkan kulit wajah. Selain peredaran darah menjadi lancar, wajah akan terlihat bersih dan segar. Muka adalah tempat mata. Mata terkadang melakukan dosa-dosa kecil baik yang sengaja maupun yang tidak kita sengaja yang perlu disucikan. Basuhlah sambil berdzikir dan beristighfar kepada Allah. Bacalah Niat bersamaan secara mencuci muka.
 Setelah kita bersihkan, berarti kita telah menyatakan satu sikap untuk berpandangan tegap dan tegas menurut Al-Qur’an dan Sunnah Rosul yang mampu memberikan kehidupan ampuh tiada tanding (Q.S. Ar-Rum 30). Muka adalah bagian yang paling menonjol pada diri manusia, karenanya hendaklah itu menggambarkan satu kehidupan Muslim. Begitupun mata yang ikut dibersihkan, mengandung makna untuk digunakan nikmat pemberian Allah ini seindah mungkin sesuai dengan apa yang telah digariskan, yaitu seperti untuk mempelajari Ilmu yang telah diajarkan Allah, menelaah sebaik-baiknya dan kemudian ia mau untuk berbuat dan bertindak menurut itu.

5. Mencuci Kedua Tangan dan hingga Siku (Fardhu Wudhu)
Mencuci tangan disertai gosokan lembut dapat memulihkan fisik yang kelelahan, bahkan mampu mengatasii pembengkakan di daerah tangan, lengan dan siku. Tangan juga terkadang melakukan atau mengantar kita pada perbuatan dosa- dosa kecil sehingga perlu disucikan. Basuhlah kedua tangan dan hingga siku-siku sambil berdzikir dan beristighfar kepada Allah.

6. Mengusap rambut (Fardhu Wudhu)
Membasuh kepala baik sebagian kepala atau keseluruhan kepala bahkan sampai ke tengkuk dapat menurunkan suhu badan. Membasuh kepala sangat baik untuk menurunkan stress dan tekanan darah tinggi serta melancarkan darah ke otak. Basuhlah sambil berdzikir dan beristighfar kepada Allah. Kita berdo’a agar dosa-dosa akibat pikiran-pikiran kita yang buruk kepada orang lain dapat dihapuskan dan tidak kita ulangi.
Keindahan rambut dan penataanya, itulah senantiasa diusahakan oleh manusia, namun andaikata perintah Allah telah tiba, jangan berpikir berkepanjangan, janganlah menyayangi keindahan yang tak abadi, tegasnya jangan diperbudak oleh berbagai macam bentuk kebendaan, janganlah sayang dengan pengorbanan untuk kepentingan Dinullah. Bersihkan otak yang dibagian kepala kita dari pengaruh-pengaruh buruk hasil subjektivitasme manusia yang mengakibatkan kehancuran, akan tetapi isilah dengan yang bersih seperti halnya air itu sendiri yang bersih dan sanggup membersihkan segala macam kotoran. Itulah Ilmu Allah yang sanggup untuk menghancur leburkan segenap bentuk kotoran dan kedzulumatan hidup yang mengganggu cara berpikir sehat manusia akibat dorongan hawa nafsu yang dominan dalam kalbu. Telinga kita digunakan untuk mendengar dan merekam ayat-ayat Allah yang akan ditanggapi dan diolah oleh kalbu yang selanjutnya kita jadikan pedoman hidup. Janganlah dibiasakan untuk mendengar cacian, ocehan, fitnahan dan umpatan yang dilontarkan manusia-manusia lain, tapi gunakanlah pada tempatnya, sebeb dengan mendengar ayat-ayat Allah (sami’na) kemudian merubah sikap, jadilah kita manusia sebenarnya, yaitu manusia mukmin.

7. Mengusap Telinga (Sunnat Wudhu)
Membasuh telinga sambil memijit-mijit dapat menjadi terapi untuk menurunkan emosi. Di saat kita tegang atau marah, terasa kuping menjadi panas dan memerah. Usapan air pada telinga akan mampu menghilangkan ketegangan ini. Telinga juga tempat kita terkadang mendengar hal-hal buruk tentang orang lain atau suara/bunyi maksiat yang menjadikan kita berdosa karenanya perlu kita sucikan. Basuhlah bagian dalam dan luar telinga sambil berdzikir dan beristighfar kepada Allah.
Telinga kita digunakan untuk mendengar dan merekam ayat-ayat Allah yang akan ditanggapi dan diolah oleh kalbu yang selanjutnya kita jadikan pedoman hidup. Janganlah dibiasakan untuk mendengar cacian, ocehan, fitnahan dan umpatan yang dilontarkan manusia-manusia lain, tapi gunakanlah pada tempatnya, sebeb dengan mendengar ayat-ayat Allah (sami’na) kemudian merubah sikap, jadilah kita manusia sebenarnya, yaitu manusia mukmin.

8. Mencuci Kaki hingga Mata Kaki (Fardhu Wudhu)
Mencuci kaki dapat melancarkan peredaran darah, menguatkan kaki dan memberikan efek menenangkan dan membuat kita tidur nyenyak. Kaki terkadang juga dapat membawa kita pada hal-hal yang dilarang oleh agama sehingga perlu disucikan. Basuhlah sambil berdzikir dan beristighfar kepada Allah.







Thursday, March 19, 2020

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh



Makna Ibadah Puasa Bagi Kesehatan Manusia


Klik Di sini
Menurut bahasa puasa berasal dari kata “Assiyam” yang artinya“ menahan diri “. Sedangkan menurut istilah syara’ puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa karena Puasa merupakan rukun islam yang ketiga.
Padahal, di balik puasa, ternyata ada banyak manfaat yang dapat kita rasakan. Terlebih jika di lihat dari segi kesehatan. Rasulullah saw. pun pernah bersabda: “Berpuasalah, niscaya kalian sehat." (HR. Ibnu as-Sunni dan Abu Nu’aim. As-Suyuthi menghasankan hadis tersebut).

Inilah Manfaat ibadah Puasa untuk Kesehatan manusia, yaitu :

1.      Bagi Kesehatan Jantung dan Pembuluh Darah
Sakit jantung tidak dipungkiri lagi merupakan salah satu penyakit yang paling ditakuti oleh kebanyakan orang didunia, apalagi di Indonesia dengan jumlah perokok terus makin meningkat tiap tahunnya penyakit jantung adalah ancaman nyata.
Untungnya, berpuasa memiliki dampak yang sangat baik bagi jantung, ketika berpuasa, tubuh kita ternyata melakukan peningkatan HDL dan penurunan LDL yang menurut penelitian “chronobiological” ternyata hal tersebut merupakan hal yang sehat bagi jantung dan pembuluh darah.

2.      Psikologi Yang Tenang Cegah Penyakit Kronis
Selain menahan lapar dan haus, puasa juga mengharuskan kita menahan amarah. Hal ini membuat keadaan psikologis seseorang menjadi lebih tenang dan secara ilmiah akan menurunkan kadar adrenalin dalam tubuh. Minimnya adrenalin akan memberikan efek baik pada tubuh seperti : mencegah pembentukan kolesterol dan kontraksi empedu yang lebih baik dimana hal ini dapat mengurangi resiko penyakit pembuluh darah, jantung dan otak seperti jantung koroner, stroke dan lainnya.

3.      Pola Pikir yang Lebih Tajam & Kreatif
Puasa membuat pikiran menjadi lebih tenang dan juga melambat, uniknya menurut penelitian ternyata pikiran yang melambat ini membuatnya justru bekerja lebih tajam. Selain itu ditinjau dari segi insting, masalah rasa lapar adalah masalah kelanjutan hidup sehingga wajar jika rasa lapar memaksa kita untuk berpikiran lebih tajam dan kreatif.
Hal ini juga dibuktikan dengan suatu kasus pada sekelompok mahasiswa di University of Chicago yang diminta berpuasa selama tujuh hari. Selama masa itu, terbukti bahwa kewaspadaan mental mereka meningkat dan progres mereka dalam berbagai penugasan kampus mendapat nilai “REMARKABLE.”

4.      Performa Seksual Meningkat Pesat
Sebuah penelitian yang membahas tentang hubungan puasa dengan kadar hormon kejantanan (testoteron), perangsang kantung (FSH) dan lemotin (LH) membuktikan, bahwa puasa memang benar menurunkan nafsu seksual dan menurunkan hormon testoteron. Namun ini bersifat sementara, Bahkan setelah beberapa hari siklus puasa dijalankan justru produksi hormon testosteron dan performa seksual justru meningkat pesat.

5.      Mengurangi Kegemukan
secara ilmiah berpuasa juga berdampak pada penurunan berat badan. Dengan berpuasa usus-usus dalam tubuh akan lebih bersih dari sisa-sisa endapan makanan, Endapan makanan inilah yang bila kelebihan akan menjadi lemak diperut. Selain itu berpuasa juga memperbaiki sistem pencernaan kita, sehingga sirkulasi makanan dan buang air menjadi lebih lancar.

6.      Pencegah dan Penyembuh Penyakit Mental
Otak kita didalamnya memiliki fungsi pembersih dan penyehat otak dengan bantuan sel yang disebut dengan “neuroglial cells”. Saat berpuasa, sel-sel neuron yang mati atau sakit, akan “dimakan” oleh sel-sel neuroglial ini, dimana hal ini akan berdampak pula pada mental seseorang. bahkan, seorang ilmuwan di bidang kejiwaan yang bernama Dr.Ehret menyatakan bahwa: “Beberapa hari berpuasa akan memberikan dampak pada kesehatan fisik dan lebih lanjut untuk mendapatkan kesehatan mental, seseorang harus menjalani puasa lebih dari 21 hari.

7.      Kekebalan Tubuh Yang Meningkat
Bukannya lemas sehingga menjadi gampang sakit, ternyata puasa justru meningkatkan kekebalan tubuh. Hal ini didukung oleh penelitian yang bahkan sudah umum, yaitu mengenai: Ketika seorang berpuasa maka akan terjadi peningkatan Limfosit sampai dengan 10 kali lipat dalam tubuhnya, hal ini memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem imunitas tubuh, sehingga puasa justru menghindarkan kita dari berbagai virus dari lingkungan luar/makanan yang tidak baik.

8.      Sehat Bagi Ginjal
Ginjal merupakan penyaring zat berbahaya apapun yang kita makan dan minum dan berpuasa membuat ginjal semakin sehat. Karena, fungsi ginjal akan maksimal bila kekuatan osmosis urin mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air, dan satu-satunya cara adalah dengan mengurangi asupan air yaitu ketika berpuasa.

9.      Pencegah Diabetes dan kelebihan Nutrisi Lainnya
Obesitas, hiperkolesterol, diabetes dan penyakit yang diakibatkan kelebihan nutrisi lainnya adalah akibat dari tubuh mengalami kelebihan kadar gula darah dan kolesterol. Dengan berpuasa konsumsi gula dan makanan berlemak dapat lebih terkontrol dan dikurangi yang akan berdampak baik bagi kembalinya keseimbangan kadar gula dan kolesterol tersebut.

10.  Penawar Sakit Sendi
Berpuasa dengan teratur akan meningkatkan sel penetral alami dalam tubuh kita yang akan membuat sakit encok lambat laun menuju kesembuhan. Sebuah penelitian menemukan adanya korelasi antara meningkatnya kemampuan sel penetral (pembasmi bakteri) dengan membaiknya radang sendi penyebab encok. Berbagai kajian ilmiah melalui penelitian medis telah menunjukkan bahwa ternyata puasa sebulan penuh saat bulan ramadhan bermanfaat sangat luar biasa bagi tubuh manusia. Sebaliknya banyak penelitian menunjukkan bahwa puasa berbeda dengan starvasi biasa, secara umum tidak akan mengganggu tubuh manusia.

11.  Memperpanjang Usia
Percaya atau tidak, semakin sedikit kalian makan, semakin panjang usia kalian. Salah satu penyebab utama penuaan dini adalah metabolisme yang lebih lambat karena terlalu banyak makan. Jadi, semakin sedikit makan, semakin sedikit proses yang dibutuhkan pada sistem pencernaan sehingga metabolisme tubuh berjalan lebih cepat dan efisien.

12.  Mengurangi Risiko Kanker
Selama berpuasa, laju pembelahan sel dalam tubuh akan berkurang seiring faktor pertumbuhan yang menurun akibat terbatasnya asupan. Meski masih perlu diteliti lebih lanjut membuktikan bahwa hal ini mampu mengurangi risiko kanker. Namun, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah kondisi tersebut berlaku pada manusia.

Dalam mencermati temuan ilmiah tersebut akan lebih diyakini bahwa berkah kesehatan yang dijanjikan dalam berpuasa ternyata bukan sekedar teori dan opini. Manfaat puasa bagi kesehatan sebagian telah terbukti secara ilmiah. Wajar saja, bahwa puasa adalah saat yang paling dinantikan oleh kaum muslim karena memang terbukti secara ilmiah menjanjikan berkah dan mukjizat dalam kesehatan manusia.




Saturday, February 29, 2020

PENGGALIAN DAN PENEMUAN HUKUM (Ijtihad, taqlid, Ittiba dan Talfiq)


PEMBAHASAN
A.    IJTIHAD
1.      Pengertian
Ijtihad dalam bentuk mashdar yang berarti dari kata dasar “ijtihada”, artinya bersungguh-sungguh, berusaha keras, atau mengerjakan sesuatu denag susah payah.[1] Kata ijtihada berasal dari akar kata ja ha da atau ja hi da dengan menambahkan dua huruf yaitu alif diawalnya dan ta antara huruf jim dan ha yang mengandung maksud mubalaghah yaitu dalam penegertian sangat. Secara estimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahadatau al-juhud, yng berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan kemampuan).[2]
Para ahli fiqh memberikan banyak definisi ijtihad akan tetapi satu sama lain tidak mengandung perbedaan yang prinsip, bahkan terlihat saling menyempurnakan dan menguatkan. Diantaranya dalah sebagai berikut.
1.             Ibn Abdus-Syakur, ulama’ kalangan hanafiyah mengatkan pengarahan kemampuan untuk menemukan kesimpulan hukum-hukum syara’ samapi ke tingkat zhani (dugaan keras) sehingga mujtahid itu merasakan tidak lagi berupaya lebih dari itu.
2.             Al-Baidawi ulama kalangan syafi’iyah mengatakan, pengarahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara’.
3.             Abu Zahara ulama awal abad 20 mengatakan pengarahan seorang ahli fiqh akan kemampuannya dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu per satu dalilnya.
4.             Saifuddin al-Amidi dalam bukunya Al Ihkam mengatakan mencurahkan segala kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuaat lebih dari itu.[3]
Dari definisi tersebut dapat dan beberapa definisi lainnya dapat disimpulkan bahwa: ijtihad adalah pengarahan usaha yang sungguh-sungguh hingga tingkat maksimal oleh seorang fakih atau ahli agama. Guna menyelidiki dan memeriksa keterangan-keterangan dari Al-quran dan sunah untuk memperoleh sangkaan yang berat atau hukum yang bersifat Zonni. Dalam meng-istinbatkan suatu hukum syara’ untuk diamalkan.[4]
2.      Hukum Ijtihd
Hukum berijtihad  dapat dilihat dari segi:
1.      Dari hasil ijtihadnya itu adalah untuk kepentingan yang diamalkannya sendiri, seperti menentukan arah kiblat pada waktu akan melakukan shalat.
2.      Dari segi bahwa mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat atau pengikutnya.
Selanjutnya hukum berijtihad seorang seorang faqih dapat dilihat dari segi prinsip umum dalam menetapkan hukum, tanpa memandang kepada keadaan dan kondisi tertentu.
Secara umum hukum hukum dari ijtihad adalah wajib untuk seseorang faqih yang sudah memahami segala aspek ilmu fiqh dari sumber hingga alat-alat atau metode untuk berijtihad. Artinya seorang mujtahid memiliki kewajiaban berijtihad untuk mendapatkan hukum syara’ yang tidak memiliki hukum secara jelas dan pasti.
Adapun dalil mengenai kewajiban untuk berijtihad dapat dipahami dari QS: Al-Hasyr (59) yang berbunyi “Maka ambilah (kejadian itu) untuk menjadi pelajran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan”. Dalam ayat ini Allah merintahkan kepada orang-orang yang memiliki wawasan atau pengetahuan untuk mengambil pelajran. Ayat ini menjelaskan malapetaka yang yang menimpa ahli kitab (yahudi) disebabkan perbuatan mereka. Seorang faqih dapat mengambil kesimpulan bahwa kaum manapun akan mendapati akibat yang sama jika berbuat seperti kaum yahudi yang dijelaskan dalam ayat ini.
Dalil lainnya adalah QS: An-Nissa’ (4) yang berbunyi “maka jika kamu berselisih paham tentang sesuatu kembalikanlah kepada Allah dan Rasul”.Dalam ayat ini Allah memerintahkan segala sesuatu perselisihan mengenai hukum yang tidak jelas dan tegas didalam nash untuk dikembaliakan kepada Allah dan Rasul Nya. Cara ini merupakan bentuk daripada Qiyas, mengambil hukum sesuatu dengan perumpamaan sesuatu lainnya dan cara ini merupakan sebagian daripada ijtihad.
3.      Macam-Macam Ijtihad
Dikalangan ulama terjadi, terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah ijtihad. Imam Syafi’i menyamakn ijtihad dengan qiyas, yakni dua nama tapi maksudnya satu. Dia tidak mengaku ra’yu yang didasarkan pada istishsan atau maslahah. Sementara itu para ulama lainnya memiliki pendapat lebih luas tentang ijtihad. Menurut mereka itu mencakup ra’yu, qiyas dan akal.
Pemahaman mereka tentang ra’yu sebagaimana yang diungkapkan oleh para sahabat, yaitu mengamalkan apa-apa yang dipandang maslahat oleh seorang mujtahid atau setidaknya mendekati syariat tanpa melihat apakah hal itu ada dasarnya atau tidak. Berdasarkan pendapat tersebut Dr. Dawalibi mebagi ijtihad dalam kitab Al-Muwafakat, sebagai berikut:
a.       Ijtihad Al-Batani, merupakan ijtihad yang menjelaskan hukum;hukum syara’ dari nash.
b.      Ijtihad Al-qiyasi merupakan ijtihad mengenai permasalahan yang tidak didapati dalam Al-Quran maupun As-Sunah dengan menggunakan metode qiyas.
c.       Ijtihad al-istislah, merupakan ijtihad mengenai permasalahan yang tidak didapati ndalam Al-Quran maupun As-Sunah dengan menggunkan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah.[5]

4.      Syrat-Syarat Ijtihad
ulama ushul berbeda pendapat dalam menetapkan syarat ijtihad atau syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Secar umum pendapat mereka tentang persyaratan seorang mujtahid dapat disimpulkan sebagai berikut.
a.         Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran, baik menurut bahasa maupun syari’ah. Akan tetapi tidak diosyaratkan harus menghapalnya, melainkan cukup mengetahui letak-letaknya saja.
b.         Mengetahui dan menguasai hadis-hadis tentang hukum,baik menurut bahasa maupun syari’ah. Akan tetapi tidak disyaratkan harus menghapalnya, akan tetapi cukup mengetahui letak-letaknya secara pasti.
c.         Mengetahui nasakh dan mansukhdari Al-Quran dan As-Sunnah, supaya tidak salah dalam menetapkan hukum, namun tidak disyaratkan untuk menghapalnya.
d.        Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan oleh ijma’ ulama, sehingga ijtihad nya tidak bertentangan dengan ijma’.
e.         Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratan serta mengistinbat nya, karena qiyas merupakan kaidah dalam berijtihad.
f.         Mengetahui bahasa arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta berbagai problematikanya.
g.        Mengetahui ilmu ushul fiqih yang merupakan fondasi dari dari ijtihad.
h.        Mengetahui maqoshidu Asy-Syari’ah (tujuan Syari’at) secara umum, karena bagaimanapun Syaria’t itu berkaitan dengan maqashidu Asy-Syariah atau rahasia di syaria’t kannya suatu hukum.[6]

B.     TAQLID
1.      Pengertian
Taqlid berasal dari bahasa arab qallada, yuqallidu, taqliidan yang mempunyai arti banyak: mengulangi, meniru, mengikuti. Sedangkan para ulama fiqh mengartikan taqlid sebagai penerimaan perkataan seseorang yang tidak diketahui dari mana asal perkataan itu.[7]
Taqlid menurut makna etimologis yang disepakati oleh para ulama bersal dari kata qallada yang bermakna  meletakan tali atau ikatan disekitar leher istilah ini digunakan untuk menyiratkan kebergantungan seseorang kepada orang lain. Sementara secara terminaligis para ulama cenderung sepakat pada satu makna walaupun agak berbeda dalam radaksionalnya.[8]
Menurut pendapat lain taqlid yaitu menerima pendapat seseorang tanpa mengetahui darimana sumber pendapat tersebut.[9] Dalam hal ini taqlid ialah orang yang mengikuti fatwa orang lain tanpa memfahami dasar pengembaliannya. Orang yang menerima fatwa orang lain itu dinamakan muqallid. Secara bahasa itu berkembang menjadi istilah hukum yang hakikatnya tidak berjauhan dari maksud bahasa itu.[10]Menurut Al-Ghazali: menerima ucapan hujah.Menurut Al-Asnawi dalam kitab nuhayat al-Ushul mengemukakan definisi: mengambil perkataan orang tanpa dalail. Menurut Ibnu subki dalam kitab Jam’ul Jamawi: taqlid ialah mengambil suatu perkstaan tanpa dalil. Diantara tiga definisi yang dikemukakan diatas, al-Ghazali memberikan pengertian tentang taqlid  secara harflah paling sederhana, tidak lebih dari tiga kata. Oleh karena itu jika definisi itu ditelaah menurut apa adanya belum memberikan pengertian yang lengkap, sehingga menimbulkan pertanyaan yang belum dijelaskan.

2.      Hukum Taqlid
Pada dasarnya para ulama sepakat mengharamkan taqlid karena dapat membuat manusia malas untuk berijtihad. Dalam Al-quran terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan melarang orang islam ikut-ikutan dalam menjalankan agama, diantaranya firman Allah dalam surat Luqman (31) “dan apabila dikatakan kepada mereka ikutilah apa yang diturunkan Allah, mereka menjawab (tidak) tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakan dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka kedalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)”. Hukum taqlid dibagi menjadi 3 yaitu:
1.             Taqlid yang haram
Para ulama membagi taqlid yang dihukumi haram ini menjadi tiga macam yaitu:
a.       Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang tau pendapat orang-orang pendahulu, yang bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.
b.      Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya seperti orang yang menyembah berhala, tapi ia tidak mengetahui kemapun dan kekuasan berhala tersebut.
c.       Taqlid pada perkataan atau pendapat seseorang, sedangkan yang bertaqlid mengaetahui bahwa perkataan pendapat itu salah.

2.             Taqlid yang dibolehkan
Diperbolehkan bertaqlid kepada seseorang mujtahid dalam hal-hal yang ia belum ketahui hukum allah dan Rasulnya yang berhubungan dengan persoalan atau suatu peristiwa, dengan syarat bahwa ia harus mencari dalil dan menyelidiki kebenarannya, maksudnya bertaqlidnya itu hanya sementara. Dan jika kebenarannya sudah diketahui dari Al-Quran dan hadis dan ternyata pendapat mujtahid tersebut salah maka pendapat itu harus harus ditinggalkan dan kembali pada Al-quran dan hadits.
Taqlid ini biasanya terjadi pada orang awam kepada ulama yang dipercayainya, selama orang awam itu belum menemukan alasan dari pendapat ulama yang diikutinya itu. Hal semacam ini sudah terjadi dikalangan iskllam sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
3.             Taqlid yang wajib
Pada zaman ini taqlid yang berkembang seperti di Indonesia adalah taqlid kepada buku, bukan taqlid pada imam-imam yang terkenal. Jika seseorang bertaqlid kepada kepada seseorang imam dia harus mengikuti ajaran imam tersebut secara murni, atau setidaknya kepada muridnya yang paling dekat. Orang yang bertaqlid pada salah satu imam tidak boleh mengikuti ajaran imam lain. Tapi kenyataan yang terjadi adalah tidak demikian, kebanyakan orang mengikuti pendapat seseorang yang digolongkan termasuk mahzab salah satu imam.
Jadi kenyatannya menunjukan bahwa  taqlid yang berkembang masa sekarang, bukan taqlid kepada mujtahid tetapi taqlid kepada orang-orang yang mengaku bertaqlid kepada imam yang terkenal, sambil menyisipkan pendapatnya kedalam kitab karangan imam-imam yang terkenal. Hal semacam ini snagt dilarang para ulama, khususnya Ad Dalawi, Ibnu Abdil Bar, Al jauzi dan sebaginya.
3.      Syarat-syrat Taqlid
Tentang syrata-syarat taqlid bisa di lihat dari dua hal, yaitu syarat orang yang bertaqlid dan syarat yang di taqlod.
1.      Syarat-syarat orang yang bertaqlid
Ialah orang awam atau orang biasa yang tidak mengerti mencari cara-cara mencari hukum syara dan mengamalkannya. Adapun yang pandai dan sanggup menggali sendiri hukum-hukum syara maka ia harus berijtihad kalau baginya masih cukup. Namun kalau waktunya semoit dan di khawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakannya yang lain (dalam soal ibadah ) maka menurut suatu pendapat maka ia boleh mengikuti pendapat orang pandai lainnya.
2.      Sayarat-syarat yang di taqlid
Adalah hukum yang berhubungan dengan syara. Dalam hukum akal tidak boleh bertaqlid pada orang lain, seperti mengetahui adanya dzat yang menciptakan alam seerta sifat-sifatnya. Begitu juga hukum akal lainnya, karena jalan menetapkan hukum-hukum tersebut ialah akal, dan setiap orang mempunyai akal.
Taqlid kepada yang mengaku bertaqlid kepada imam mujtahid yang terkenal, sdambil menyisipkan pendapatnya sendiri yang ditulis dalam kitab-kitabnya. Taqlid yang seperti ini tidak dibolehkan oleh ad Dahlawi, Ibnu abdil Bar, al jauzi dan sebagainya.
C.    Ittiba’
A.    Pengertian Ittiba’
Kata ittiba’ berasal dari bahasa arab, yakni dari kata kerja atau fi’il “ittiba’a” “Yattabiu” “Ittiba’an”, yang artinya adalah mengikut atau menurun. Ittiba’ adalah mengambil atau menerima perkataan seseorang fakih atau mujtahid, dengan mengetahui alasannya serta tidak terikat pada salah satu madzhab dalam mengambil suatu hukum berdasarkan alasan yang dianggap lebih kuat dengan jalan membandingkan.[11] Tidak ada yang membangkang kepada perintah Allah tersebut kecuali orang-orang yang taqlid kepada nenek moyangnya atau kebiasaan yang berlaku di sekelilingnya atau hawa nafsunya yang mengajak untuk membangkang dari perintah AlIah. Mereka tolak datangnya kebenaran karena taqlid.
Tidak ada satu pun kesesatan kecuali disebabkan taqlid kepada kebatilan yang diperindah oleh iblis sehingga tampak sebagai kebenaran. Inilah sebab kesesatan setiap kaum para rasul yang menolak dakwah para rasul.  IniIah sebab kesesatan orang-orang Nashara yang taqlid kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka.Inilah sebab kesesatan setiap kelompok ahli bid’ah yang taqlid kepada pemikiran-pemikiran sesat dan gembong-gembong mereka. Para pengikut kesesatan ini menggunakan segala cara untuk mempertahankan kesesatan mereka sekaligus mengajak orang-orang selain mereka kepada jalan mereka. Mereka sebarkan syubhat bahwa orang yang ittiba’ kepada manhaj para ulama adalah taqlid kepada ulama.Mereka campur adukkan antara taqlid dan ittiba’. Jika mereka diseru untuk meninggalkan taqlid kepada pemikiran para pemimpin kesesatan mereka, mereka balik membantah, “Wahai para Salafiyyun kalian jugataqlid kepada para ulama kalian!” Inilah jalan setiap pemilik kesesatan dari masa ke masa, mereka gabungkan antara kebatilan dengan kebenaran, mereka kaburkan garis pemisah antara keduanya.
Dengan memhon Taufiq dari Allah pada pembahasan kali ini kami ketengahkan kepada pembaca beberapa perbedaan yang mendasar antara taqlid dan ittiba’ agar kita bisa memahaminya dengan benar, dan sekaligus -bi’idznillah-bisa menepis syubhat para pemilik kebatilan dalam masalah ini.

B.     Hukum Ittiba’
Dari pengertian diatas, jelaslah bahwa yang dinamakn ittiba’ bukanlah mengikuti pendapat ulama tanpa alesan agama. Adapun orang yang mengambil atau mengikut pendapat ulama denga disertai alasan-alasan, dinamakan muttabi’.
Hukum ittiba’ adalah wajib bagi setiap muslim, karena ittiba’ adalah diperintah oleh Allah, kita telah mengikuti bahwa tiap-tiap perintah adalah wajib, dan tidak terdapat dalil yang merubahnya. Disamping itu juga ada sabda Nabi yang berbunyi “wajib atas kamu mengikuti sunahku dan perjalanan atau sunah Khulafaur Rasyiddin sesudahku.[12] Selain itu, banyak pula fatwa imam mazhab yang menunjukan akan wajibnya ittiba’ memang demikianlah praktik-praktik para sahabat Nabi SAW.

D.    Talfiq
A.    Pengertia Talfiq
Talfiq menurut bahasa adalah menutup, menambal, tak dapat mencapai, dan lainsebagainya. Adapun talfiq yang di bahas ushul fiqih adalah mengamalkan suatu hukum yang terdiri dari dua mazhab atau lebih. Maksudnya adalah seseorang mengikuti pendapat syafi’i dalam masalah iddah wanita yang ditalak, karena merasa balesannya lebih kuat dari mazhab lain umpamannya. Selain dalam hal nya tidak adanya wali mujbir dalam perkawinan, ia mengikuti pendapat hanafi karena merasa alesannya lebih kuat , yang demikian dinamakan talfiq dalam masalah yang berlainan.
Disamping itu mungkin juga termasuk dalam kategori talfiq, seseorang ber-talfiq dalam satu masalah, seperti dalam masalah wudhu. Seseorang tidak melafadzkan niat, kareana mengikuti mazhab hanafy, tapi dalam hal mengusap kepala ketika wudhu cukup sebagian kepala saja, karena mengikuti mazhab maliki misalnya.
B.     Ruang Lingkup Talfiq
Masalah talfiq sama halnya dengan masalah taklid, ruang lingkupnya adalah dalam masalah-masalah ijtihadi yang bersifat zhanni (bukan merupakan perkara qathi’ atau pasti, Pent.). Adapun setiap perkara yang ma’lum fiddin bidhdharurah (prinsipil) dalam agama ini, berupa perkara-perkara yang disandarkan pada hukum syar’i (yang pasti), yang telah disepakati oleh kaum muslimin dan pengingkarnya dihukumi kafir, maka tidak boleh ada taklid apalagi membuat talfiq di dalamnya.
Atas dasar itu, maka tidak boleh membuat talfiq yang dapat mengarah kepada pembolehan (penghalalan) perkara yang diharamkan seperti khamr (miras) dan zina.
C.     Hukum Talfiq
Para Mutaqaddimin tidak membuat larangan terhadap talfiq,atau seseorang bertalfiq,bahkan pada banyak tempat mereka menganjurkan untuk meneliti fatwa-fatwa mereka,dan juga mengatakan bahwa tidaklah halal memfatwakan fatwa mereka bila tidak diketahui alasan alasanya ,seperti yang telah kita sebutkan pada pasal yang lalu. Mereka juga memfatwakan supaya melemparkan jauh-jauh fatwa mereka bila ternyata bertentangan dengan Nash.
Anjuran atau larangan di atas dapat dipahami bahwa,semua itu menghendaki agar semua orang muslim supaya menjauhi diri dari “tablid”,dan dengan sendirnya menghendaki supaya melakukan ijtihad,atau sekurang-kurangnya ber-ittiba, hal yang demikian kemungkinan besar akan membawa kepada talfiq.
Setelah dilakukan penelahan atau penelitian memang diperbolehkanya  talfiq adalah dalam perselisihan para ulama, atau lebih jelasnya adalah oleh para fuqah muta’akhirin,adapun mereka yang fanatik pada mazhab ,berfatwa bahwa para qadhi berhak menghukum (yakni hukum ta’zir)[13]  terhadap orang yang bepindah mazhab.
Bila kita lakukan perbandingan tentang hal tersbut,maka pendapat muta’akhirin yang terkuat adalah,pendapat yang membolehkan talfiq atau bertalfiq.Sedangkan perbedaan pendapat antara mereka adalah sebagai berikut:
1.      Madzhab Syafi’i tidak membenarkan seseorang berpindah mazhab,baik secara keseluruhan masalah ,yakni dalam masalah yang berlainan,maupun     dalam satu bidang masalah saja.    
2.      Madzhab Hanafy membolehkan talfiq dengan syarat bahwa,masalah yangdi talfiq-an itu bukan dalam satu masalah atau qadiah. Sebagai contoh misalnya ,ber wudhu menurut mazhab Syafi’i,sedang pembatalanya menurut mazhab Hanafy. Atau menyapu muka dalam berwudhu menurut mazhab Syafi’i, sedang mengusap rambut dalam hal berwudhu juga menurut Mazhab Maliki. 


[1] Dr. Kh. M. Ma’shum Zein, M.a Menguasai Ilmu ushul fiqh Apa dan Bagaimana hukum Islam Disarikan Dari SumberNya(Yogyakarta: Pustaka Pesantren,2016), hlm 191
[2]Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, Ilmu Ushul Fiqih (Bandung:Pustaka Setia 2015) hlm 97
[3]Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2 (Jakarta:kencana, 2008), hlm 260
[4]Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H. M.A, Ilmu Ushul Fiqih (Jakarta:Kencana 2010) hlm 177-178
[5]Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, Ilmu Ushul Fiqih (Bandung:Pustaka Setia 2015) hlm 103-104
[6]Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja. Hlm 105-106
[7]Suyoto tobroni, al-islam2 (malang:pusat dokumentasi dan kajian al-islam-umum, 1992) hlm 1
[9]Saeful hadi, ushul fiqh (Yogyakarta:sabda media, 2009) hlm. 125
[11]Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H. M.A.  Ilmu Ushul Fiqih  lm 195-196
[12]Yang dimaksud dengan Khulafaur Rasyidin adalah khalifah-khalifah yang dikategorikan oleh sejarah islam kedalam kepala negara yang lurus yakni abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali.
[13] Ta’zir adalah memisahkan, mengisolasikan atau mengasingkan seseorangatau beberapa orang dari masyarakat banyak.