Klik Di sini
Zakat ditinjau dari segi bahasa mempunyai
beberapa arti, yaitu keberkahan, pertumbuhan dan kesucian. Sedangkan arti zakat
secara istilah ialah bahwa zakat itu merupakan bagian dari harta dengan
persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk
diserahkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya,
dengan persyaratan tertentu pula.
Zakat di bagi menjadi 2 jenis yaitu zakat
fitrah dan zakat mal. Zakat fitri wajib
dikeluarkan sebelum shalat id, namun ada pula yang membolehkan mengeluarkannya
mulai pertengahan bulan puasa. Bukan dikatakan zakat fitri apabila dilakukan
setelah shalat id. Ini pendapat yang paling kuat. Sedangkan Zakat Mal yaitu Zakat sepadan dengan kata sadaqah
bahkan dengan kata infaq. Kemudian zakat dapat di berikan kepada golongan orang-orang
yang membutuhkan, yaitu :
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Hal ini, sesuai dengan firman Allah SWT Q.S
At-Taubah 60 yang artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orangorang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Di masa pandemi covid-19 ini, banyak sekali
orang yang menganggur sehingga tidak ada pendapatan. Hal ini menyebabkan banyak
sekali orang yang membutuhkan bantuan seperti bahan makan pokok. Sehingga suatu
zakat juga bisa diserahkan kepada para terdampak covid-19 ini. Dalam kata lain
zakat tidak lagi wajib diserahkan kepada golongan orang-otrang yang menerima
zakat, tetapi juga bisa diberikan kepada korban covid-19. Hal ini sesuai dengan
fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta, Zakat,
Infak, dan Shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Selain itu,
permasalahan ini juga sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi :
“Meraih kemaslahatan dan menolak
kemudharatan”
Setelah melihat fatwa MUI dan
kaidah fiqih di atas, dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat kepada selain
golongan orang-orang yang menerima zakat itu diperbolehkan. Karena untuk meraih
kemaslahatan bersama, dan dapat menolong orang-orang yang membutuhkan.
Terimakasih sangat membantu 🙏
ReplyDeleteSemoga bermanfaat :)
Delete