Sunday, June 7, 2020

Manfaat zakat sebagai solusi untuk menangani pandemi Covid-19



Klik Di sini
Zakat ditinjau dari segi bahasa mempunyai beberapa arti, yaitu keberkahan, pertumbuhan dan kesucian. Sedangkan arti zakat secara istilah ialah bahwa zakat itu merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Zakat di bagi menjadi 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat id, namun ada pula yang membolehkan mengeluarkannya mulai pertengahan bulan puasa. Bukan dikatakan zakat fitri apabila dilakukan setelah shalat id. Ini pendapat yang paling kuat. Sedangkan Zakat Mal yaitu Zakat sepadan dengan kata sadaqah bahkan dengan kata infaq. Kemudian zakat dapat di berikan kepada golongan orang-orang yang membutuhkan, yaitu :
1.      Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2.      Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3.      Riqab (hamba sahaya atau budak)
4.      Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5.      Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6.      Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7.      Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8.      Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Hal ini, sesuai dengan firman Allah SWT Q.S At-Taubah 60 yang artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orangorang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Di masa pandemi covid-19 ini, banyak sekali orang yang menganggur sehingga tidak ada pendapatan. Hal ini menyebabkan banyak sekali orang yang membutuhkan bantuan seperti bahan makan pokok. Sehingga suatu zakat juga bisa diserahkan kepada para terdampak covid-19 ini. Dalam kata lain zakat tidak lagi wajib diserahkan kepada golongan orang-otrang yang menerima zakat, tetapi juga bisa diberikan kepada korban covid-19. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta, Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Selain itu, permasalahan ini juga sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi :
“Meraih kemaslahatan dan menolak kemudharatan”
Setelah melihat fatwa MUI dan kaidah fiqih di atas, dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat kepada selain golongan orang-orang yang menerima zakat itu diperbolehkan. Karena untuk meraih kemaslahatan bersama, dan dapat menolong orang-orang yang membutuhkan.

2 comments: